
Penyaluran BLT Dana Desa Tahap 2 disalurkan. Sesuai dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengubah beberapa ketentuan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Kebijakan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.Aturan baru tersebut, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 19 Mei 2020.
Aturan ini sekaligus merevisi beberapa ketentuan yang ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

Bantuan tunai ini menuai banyak apresiasi dari masyarakat yang terbantu. Pasalnya masyarakat yang terbantu sangat berterima kasih kepada pemerintah kampung Purwajaya.
Tinggalkan Balasan